Life is An Adventure

Be grateful for your life, enjoy it, mean it, worth it!

PEMBERANTASAN KORUPSI DI SINGAPURA

Image

Praktik Korupsi

Perekonomian Singapura meningkat pesat karena bertumpu pada kegiatan perdagangan antara negara tetangganya dengan negara-negara luar. Dengan demikian, penyelundupan merupakan ancaman korupsi di kalangan bea cukai Singapura yang telah berkembang sejak tahun 1950-an. Hal ini menjadi sorotan lee Kuan Yew untuk menciptakan pemerintah dan masyarakat yang taat hukum sebagai dasar untuk menuju kemakmuran, seperti Singapura yang kita kenal saat ini.

Praktik korupsi di Singapura, seperti pula di Indonesia, diawali dari kalangan birokrat. Para pejabat hingga pegawai rendahan tak asing dengan praktik-praktik korupsi dalam segala bentuknya, termasuk suap-menyuap. Akhirnya dibentuklah badan khusus pemberantasan korupsi yang diambil dari institusi kepolisian yang sayangnya, badan khusus di lembaga ini pun tidak mampu mengatasi korupsi yang merajalela. Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya pejabat senior di kepolisian, lantaran terbukti menerima suap dari pedagang opium, menjadi bukti bahwa intitusi dipercaya tidak mampu memberantas korupsi. Inilah cikal bakal berdirinya Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), suatu lembaga pemberantasan korupsi yang independen yang awalnya merupakan bagian dari kepolisian, namun kemudian menjadi lembaga sendiri yang independen, khusus menangani korupsi. Hal ini kurang lebih sama dengan cikal bakal lahirnya KPK di Indonesia.

Langkah Pemberantasan

Melihat tingginya risiko korupsi di negaranya Lee Kwan Yew pun memimpin gerakan pemberantasan korupsi saat berkuasa sejak 1959. Bahkan dengan menguatnya gerakan People’s Action Party, ia mengumumkan perang melawan korupsi dengan mengatakan, “no one, not even top government officials are immuned from investigation and punishment for corruption”. 

Hal ini melahirkan serangkaian undang-undang antikorupsi, seperti Undang-undang Pencegahan Korupsi (The Prevention of Corruption Act/ PCA) yang diperbaharui pada tahun 1989 dengan nama The Corruption (Confiscation of Benefit) Act dan selanjutnya muncullah CPIB. Sesungguhnya semua usaha Lee Kwan Yew untuk memberantas korupsi di Singapura tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh adanya political will dari para birokrat dan dukungan masyarakat.

Pemberantasan korupsi di Singapura dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Praktik-praktik korupsi di birokrasi dari tahun ke tahun semakin terkikis, karena masyarakat dan pemerintahannya memiliki tekad kuat untuk membangun negara yang bersih dari segala macam bentuk penyelewengan uang negara. Masyarakat berperan aktif mengamati segala sesuatu yang mencurigakan, dan kemudian melaporkan jika ada indikasi penyelewengan, termasuk para pejabat negara yang kehidupannya di luar kewajaran.

Pemberantasan korupsi oleh CPIB bisa berhasil juga karena adanya beberapa wewenang yang mendukung mereka dalam mengungkapkan kasus korupsi. CPIB memiliki enam kewenangan utama yaitu kewenangan untuk penahanan, penyidikan, khusus penyidikan, penggeledahan, penuntutan dan perlindungan informan.

Kewenangan penahanan menyatakan bahwa Direktur Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura dapat tanpa surat perintah menangkap atau menahan setiap orang yang melakukan delik menurut Prevention of Corruption Act atau mereka yang diadukan atau telah diterima informasi yang dapat dipercaya dengan dugaan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Selanjutnya tersangka dapat digeledah dan disita semua benda yang ditemukan padanya. Hal tersebut dapat dilakukan jika ada alasan untuk dipercayakan sebagai hasil atau bukti dari kejahatannya, dengan suatu ketentuan bahwa tersangka perempuan hanya dapat digeledah oleh penyidik khusus perempuan. Tersangka tersebut hanya dapat dibebaskan dengan jaminan yang diberikan oleh direktur CPIB Singapura, penyidik khusus CPIB Singapura, atau perwira kepolisian.

Kewenangan penyidikan memberikan Direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura wewenang berkaitan dengan penyidikan setiap delik berdasarkan Criminal Prosedur Code. Hal ini berarti mereka dapat dianggap sama dengan perwira polisi pangkat inspektur ke atas.

Kewenangan khusus penyidikan berarti ketika penuntut umum telah menyatakan suatu delik berdasarkan Prevention of Corruption Act (PCA) telah dilakukan maka dapat memberi kuasa kepada direktur CPIB Singapura atau setiap perwira polisi dengan pangkat minimal Assistant Superintendent atau penyidik khusus CPIB Singapura untuk melakukan penyidikan dengan cara atau modus sesuai dengan yang tertera dalam surat perintah. Pejabat tersebut dapat menyidik segala rekening ataupun safe deposit box di suatu bank disertai kuasa yang cukup untuk mengungkapkannya. Apabila ada pihak yang menghalangi atau menolak memberikan informasi tersebut akan dikenai hukuman denda atau kurungan atau keduanya. Hal ini akan meningkatkan efek jera kepada pihak-pihak pemegang kunci informasi dalam mengungkap kasus korupsi di Singapura. Semua kegiatan sehubungan dengan kewenangan khusus penyidikan ini harus tetap sesuai denngan Criminal Prosedur Code.

Kewenangan penggeledahan diberikan kepada penyidik khusus CPIB Singapura Singapura atau perwira polisi untuk memasuki tempat itu dengan paksa jika perlu menggeledah, menyita, dan menahan dokumen, benda, atau harta benda maksud. Alasan lainnya adalah jika perintah penggeledahan ditunda maka benda yang digeledah akan hilang. Oleh sebab itu, penyidi khusus CPIB Singapura atau perwira polisi dapat melaksanakan segala wewenang tersebut secara penuh dan cukup seperti dia diberi kuasa untuk berbuat demikian dengan surat perintah.

Kewenangan penuntutan dan perlindungan informan meliputi adanya persetujuan untuk melakukan tuntutan sesuai dengan Pasal 33 Prevention of Corruption Act (PCA). Sedangkan untuk melindungi informan saksi tidak diwajibkan untuk mengungkap nama dan alamat seorang informan atau memberikan sesuatu pernyataan yang dapat menjurus kepada ditemukannya informan tersebut. Hal ini juga terjadi di negara kita melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Meskipun CPIB dikatakan sebagai suatu organisasi yang bebas, namun bukan berarti tidak ada campur tangan pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya. Salah satu bentuk campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dalam hal kepemimpinan CPIB. Berdasarkan PCA, presiden memiliki wewenang untuk menunjuk direktur atau pemimpin tertinggi dari CPIB. Selain itu, presiden juga berhak menunjuk deputi direktur serta asisten direktur dan investigator istimewa yang menurut presiden layak untuk menempati jabatan tersebut.

Pencegahan Korupsi

Strategi Singapura untuk pencegahan dan penindakan korupsi memfokuskan terhadap empat hal utama. Keempatnya yaitu, Effective Anti-Corruption AgencyEffective Acts (or Laws)Effective Adjudication; dan Efficient Administration. Dan seluruh pilar tersebut dilandasi oleh strong political will against corruption dari pemerintah.

Sekali lagi komitmen politik pemerintah yang tinggi dalam memberantas korupsi adalah faktor utama dan terpenting dari keberhasilan Singapura untuk mencegah dan meredam korupsi. Salah satu cara untuk memancing kuatnya political will tersebut adalah dengan memberikan gaji yang besar kepada para pemegang jabatan. Selain itu pemberian reward and punishment memang terkenal ampuh di dalam kondisi korupsi yang mengancam di segala bidang. Hal ini berdampak sangat besar karena para pemangku jabatan akan bekerja dengan lebih maksimum tanpa perlu menumpuk kekayaan untuk dirinya sendiri yang berasal dari negara. Hal ini sukses tergambar pada profil Perdana Menteri Singapura yang digaji 17,6 milyar rupiah per tahun. Angka ini jauh melampaui Kepala Eksekutif Hong Kong, Presiden USA Barrack Obama dan Presiden Irlandia serta Presiden Afrika.

Menurut saya memang seharusnya yang memegang tapuk pemerintahan adalah mereka yang sudah mapan secara finansial sehingga ketika melakukan pekerjaan negara dilakukan atas dasar pengabdian dan bukan sebagai sumber nafkah semata. Dapat dibayangkan betapa korupsi akan makin merajalela ketika pemimpinnya masih mencoba mengeruk harta untuk dirinya sendiri karena ketidakmampuannya secara finansial. Lama kelamaan hal ini sangat mungkin meningkat korupsi karena greed, bukan need.

Hasil Pemberantasan

Hasil yang didapat tentunya memuaskan. Dengan adanya upaya pencegahan korupsi tadi, Singapura menjadi menduduki peringkat kelima dunia negara terbersih dari korupsi berdasarkan data Political and Economic Risk Consultancy (PERC). Singapura merupakan negara dengan indeks korupsi yang mengagumkan. Negara ini jauh meninggalkan Indonesia. Indeks persepsi koruspi Singapura saja mencapai angka 9,7 untuk 2012, sedangkan Indonesia hanya pada angka 3. Hal ini akhirnya mengantarkan Singapura sebagai salah satu negara dengan tingkat perekonomian yang tinggi, birokrasi yang bersih dan tidak berbelit-belit dan mendatangkan pendapatan per kapita yang sangat tinggi. 

Image

2 comments on “PEMBERANTASAN KORUPSI DI SINGAPURA

  1. Pingback: PEMBERANTASAN KORUPSI DI SINGAPURA | World is not just THIS!

  2. Sulistian edy
    October 20, 2016

    Indonesia perlu mencontoh Singapura dan Hongkong dlm pemberantasan korupsi

Leave a comment

Information

This entry was posted on November 13, 2013 by in Info.

What You May Find

November 2013
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

My Book – Goodreads